YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM …………………………..
………………………………………………………..
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM ……………………………..
NOMOR : …………………………………………..
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP / GURU TIDAK TETAP DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM ……………………………………..
Menimbang |
: |
- Bahwa untuk kelancaran KBM dan peningkatan mutu pendidikan di ……………….., dipandang perlu mengangkat guru tetap / guru tidak tetap dan tenaga kependidikan di lingkungan yayasan.
- Bahwa saudara namanya tercantum pada surat keputusan ini dipandang cakap dan mampu memberikan pengajaran dan pendidikan di madrasah.
|
Mengingat |
: |
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Keputusan Menteri Agama RI No. 368 Tahun 1993 Tentang MI, No.369 Tentang MTs , No. 370 Tentang MA.
|
Memperhatikan |
: |
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Islam …………………
- Keputusan musyawarah pengurus Yayasan tanggal …………………….
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Mengangkat/mengangkat kembali/memindahkan/memberhentikan kepada :
Nama |
: |
Tempat, Tgl Lahir |
: |
Pendidikan |
: |
Dalam tugas / jabatan |
: |
Status |
: GTY / GTT / Tenaga Kependidikan |
Terhitung mulai |
|
|
Kedua |
: |
- Kepadanya diberi beban kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku di madrasah.
- Kepadanya diberikan …………………………………
|
Ketiga |
: |
Segala sesuatu akan diubah dan dibetulkan kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. |
Keempat |
: |
Asli surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. |
|
|
Ditetapkan di
Pada Tanggal |
: …………………..
: ……. Januari 2008 |
Ketua Sekretaris
………………. ……………… |
Tembusan Yth :
1. Kepala Kandepag Kab. Pati
2. Kepala MI
3. Pertinggal
Filed under: Administrasi Sekolah |
ijin mo disedoooooooot gan……….