“SK Pengangkatan Guru”


YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM …………………………..

………………………………………………………..

SURAT KEPUTUSAN

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM ……………………………..

NOMOR : …………………………………………..

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP / GURU TIDAK TETAP DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM ……………………………………..

Menimbang :
  1. Bahwa untuk kelancaran KBM dan peningkatan mutu pendidikan di ……………….., dipandang perlu mengangkat guru tetap / guru tidak tetap dan tenaga kependidikan di lingkungan yayasan.
  2. Bahwa saudara namanya tercantum pada surat keputusan ini dipandang cakap dan mampu memberikan pengajaran dan pendidikan di madrasah.
Mengingat :
  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Keputusan Menteri Agama RI No. 368 Tahun 1993 Tentang MI, No.369 Tentang MTs , No. 370 Tentang MA.
Memperhatikan :
  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Islam …………………
  2. Keputusan musyawarah pengurus Yayasan tanggal …………………….

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Pertama : Mengangkat/mengangkat kembali/memindahkan/memberhentikan kepada :

Nama :
Tempat, Tgl Lahir :
Pendidikan :
Dalam tugas / jabatan :
Status : GTY / GTT / Tenaga Kependidikan
Terhitung mulai
Kedua :
  1. Kepadanya diberi beban kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku di madrasah.
  2. Kepadanya diberikan …………………………………
Ketiga : Segala sesuatu akan diubah dan dibetulkan kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Keempat : Asli surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di

Pada Tanggal

: …………………..

: ……. Januari 2008

Ketua                                    Sekretaris

……………….                      ………………

Tembusan Yth :

1.  Kepala Kandepag Kab. Pati

2.  Kepala MI

3.  Pertinggal

Satu Tanggapan

  1. ijin mo disedoooooooot gan……….

Tinggalkan Balasan ke syamsudin, S.Ag Batalkan balasan